Istilah Arti

SIDEREAL HOUR ANGLE / WAKTU BUSUR BINTANG

JARAK BUSUR KE ARAH BARAT TITIK;BUSUR PADA KHATULISTIWA ANGKASA ATAU SUDUT PADA KUTUB LANGIT ANTARA LINGKARAN JAM TITIK ARIES DAN LINGKARAN JAM SUATU TITIK DIBOLA ANGKASA,DIUKUR KEARAH BARAT LINGKARAN JAM TITIK ARIES DARI 0U` SAMPAI 360U`.

SIEVE / SARINGAN

SIGHT / PENGAMATAN

_ EDGE,PINGGIR PELAT YANG DAPAT DILIHAT(KAMPUH TEMPELAN);TO THE A SIGHT,MENGHITUNG TEMPAT KAPAL/POSISI DENGAN MENGGUNAKAN PERHITUNGAN ASTRONOMIS MENGGUNAKAN SEKSTAN.

SIGN / TANDA

TO_ ON,NAIK KAPAL SEBAGAI AWAK KAPAL DENGAN MENANDA TANGANI PERJANJIAN KERJA LAUT;_ OFF,TURUN KAPAL DALAM ARTI BERHENTI SEBAGAI AWAK KAPAL;MEMUTUSKAN HUBUNGAN KERJA LAUT.

SIGNAL / ISYARAT/SEMBOYAN

SEMBOYAN;ISYARAT;ANSWERING_,SEMBOYAN BALASAN;DISTREES_,SEMBOYAN ATAU TANDA BAHAYA;ENDING_,SEMBOYAN PENUTUP.

SIGNAL FLAG / BENDERA ISYARAT

1.BENDERA YANG MENGIRIMKAN ISYARAT ANTARA DUA KAPAL ATAU ANTARA KAPAL DAN DARATAN.2.BENDERA-BENDERA ABJAD DARI ANGKASA YANG DIGUNAKAN UNTUK KOMUNIKASI SECARA VISUAL DILAUT.

SIGNAL LETTERS / HURUF TANDA SEMBOYAN

HURUF TANDA SEMBOYAN YANG DIBERIKAN KEPADA KAPAL DENGAN PERJANJIAN INTERNATIONAL DAN DIGUNAKAN UNTUK MELAKUKAN SEMBOYAN ANTAR KAPAL.

SIGNATURE OF CHARTER PARTIES / PENANDATANGANAN SEWA MELALUI PERANTARA

APABILA SEBUAH CHARTER PARTY TELAH DITANDA TANGANI OLEH PERANTARA (BROKER) ATAS NAMA PEMILIK,MAKA TANDA TANGAN TERSEBUT HARUS DISYAHKAN .KATA “AGEN”ATAU “SEBAGAI AGENT”TIDAKLAH CUKUP UNTUK MEMBESARKAN DARI PERTANGGUNGAN JAWAB OLEH PERANTARA DARI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PEMILIK.BILA PEMILIK MENGUNDURKAN DIRI MAKA SIPERANTARA BOLEH DITAHAN SEBAGAI PEMILIK SESUAI KONTRAK,OLEH KARENA ITU BERKEWAJIBAN UNTUK MENERUSKAN PERJANJIAN ITU.OLEH KARENA ITU SIPERANTARA HARUSLAH TANDA TANGANNYA MEMENUHI SYARAT “AS AGENT FOR CHARTERER”.DIMANA CHARTER MERUPAKAN PERSOALAN TETAP DALAM SOAL PERJANJIAN .PENGGUNAAN SYARAT SELANJUTNYA MELALUI “TELEGRAM “ATAU “SUBJECT TO OWNER'S APPROVAL”HARUS DITAMBAHKAN BILA MENGIZINKAN.

SIGNING ON OR OFF CREW / SALAM MELALUI ATAU MENGAKHIRI PERJANJIAN KERJA

TINDAKAN NAHKODA DALAM MELALUI ATAU NENGAKHIRI BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJA LAUT DENGAN AWAK KAPAL.

SILL / AMBANG