13

Feb 2014

BERKAS PERKARA PIDANA MT. SOUTHERN MERMAID SUDAH DINYATAKAN LENGKAP (P.21) OLEH KEJAKSAAN TINGGI BANTEN

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten telah melakukan tindakan penegakan hukum terhadap peristiwa yang patut diduga tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 324 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang  Pelayaran, atas suatu peristiwa tumpahan minyak tersebut terjadi pada tanggal 17 Nopember 2013 di perairan Selat Sunda dimana tumpahan minyak menggenangi perairan pelabuhan Anyer yang bersumber dari kapal MT. Southern Mermaid GRT 5999, bendera Singapore. Pada saat kejadian tersebut Nakhoda selaku pemimpin kapal tidak melakukan upaya  dini pencegahan dan penanggulangan terhadap terjadinya tumpahan minyak dari kapalnya sebagaimana yang diamanatkan pada peraturan Nasional maupun Internasional sehingga menyebabkan Pencemaran.

Berbagai upaya dilakukan oleh KSOP Kelas I Banten atas peristiwa tersebut mulai dari melakukan penanggulangan sampai pada penyidikan terhadap peristiwa yang diduga tindak pidana, dalam proses tersebut KSOP Kelas I Banten berkoordinasi dengan instansi – instansi yang terkait di Pelabuhan sampai berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Menurut Kepala KSOP Kelas I Banten Nafri, SH bahwa semua pelaku yang melakukan pelanggaran dan kejahatan pelayaran di perairan dan pelabuhan yang berada di wilayah kerja kantor KSOP Kelas I Banten akan ditindak tegas, tindakan tegas yang dilakukan diharapkan dapat miminimalisir pelanggaran yang terjadi di bidang pelayaran. Sebagai instansi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap Keselamatan dan Keamanan pelayaran akan terus berupaya membawa pelaku pelanggaran ke meja hijau sehingga  Keamanan dan Keselamatan Pelayaran dapat tercapai, serta terciptanya tertib hukum dan sekaligus masyarakat dapat menerima manfaatnya.