Jan 2014
(Jakarta, 16/1/2014) Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Laut mengeluarkan Maklumat Pelayaran terkait antisipasi cuaca ekstrem di sejumlah wilayah di Indonesia. Maklumat ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut peringatan dini dari Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) yang menyatakan bahwa pada tanggal 13 s.d. 19 Januari 2014 akan terjadi angin kencang, hujan lebat disertai petir, serta gelombang tinggi di Perairan Indonesia.
BMKG memperkirakan terjadinya gelombang setinggi 2 s.d. 3 meter di Perairan Aceh, Perairan Bagian Barat Kepulauan Nias dan Kepulauan Mentawai, Perairan Jambi, Perairan Bengkulu dan Pulau Enggano, Perairan Barat Lampung, Selat Sunda Bagian Selatan, Perairan Selatan Pulau Jawa, Perairan Kalimantan Utara, Perairan Kalimantan, Perairan Kalimantan Timur, Perairan Pulau Rote, Perairan Nusa Tenggara Timur, Laut Seram, Perairan Manokwari, Perairan Sorong, Perairan Biak, Perairan Nabire, Teluk Cenderawasih dan Perairan Agats Amapare.
Gelombang setinggi 3 s.d. 4 meter juga diperkirakan oleh BMKG akan terjadi di Perairan Kepulauan Bangka Belitung, Perairan Kalimantan Barat, Laut Buru, Laut Maluku, Perairan Ambon, Perairan Kepulauan Kai, Selat Makassar Bagian Selatan, Perairan Kupang, Laut Sawu, Laut Flores dan Perairan Sulawesi Barat.
Sedangkan gelombang setinggi 4 s.d. 5 meter diperkirakan akan terjadi di Laut Cina Selatan, Laut Natuna, Perairan Kepulauan Natuna, Perairan Kepulauan Anambas, Perairan Kepulauan Riau, Selat Karimata Bagian Utara, Laut Jawa Bagian Timur, Perairan Selatan Bali, dan Nusa Tenggara, Perairan Masalembu, Perairan Sulawesi Selatan, Laut Sulu, Laut Sulawesi, Perairan Sulawesi Tengah, Perairan Bagian Utara Gorontalo, Perairan Sulawesi Utara, Perairan Sulawesi Tenggara, Perairan Bagian Utara Halmahera, Laut Banda, Perairan Kepulauan Sangihe Talaud, Perairan Kepulauan Tanimbar, Perairan Kepulauan Aru, Perairan Timika, Perairan Yos Sudarso, Laut Arafura dan Perairan Merauke.
Maklumat Pelayaran ini ditujukan kepada para Syahbandar, Kepala Kantor Pelabuhan Batam dan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan, Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai serta Kepala Kantor Stasiun Radio Operasi Pantai seluruh Indonesia yang memerintahkan agar para aparat Perhubungan Laut di lapangan untuk mengutamakan keselamatan dalam kegiatan Pelayaran dan selalu siaga jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan di laut.
Sesuai prakiraan cuaca dari BMKG tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai memberikan instruksi kepada para Syahbandar agar menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar bagi kapal-kapal sebagai berikut :
a. Jenis kapal perahu nelayan, kapal tongkang, kapal Roro, Kapal Landing, Kapal Ferry & Kapal berkecepatan tinggi yang berlayar pada seluruh perairan tersebut di atas.
b. Kapal yang tinggi lambung timbulnya kurang dari 3 meter untuk berlayar pada perairan yang diperkirakan akan terjadi gelombang tinggi 3 s.d. 5 meter.
c. Semua jenis kapal untuk berlayar pada perairan yang diperkirakan akan terjadi gelombang tinggi 4 s.d. 5 meter.
Selain menginstruksikan untuk menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar bagi kapal-kapal dimaksud, para Syahbandar di seluruh Indonesia juga diperintahkan agar dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar bagi kapal-kapal agar selalu mengutamakan dan memperhatikan faktor-faktor keselamatan pelayaran dan tetap berpedoman pada : kelaiklautan kapal, kelengkapan alat keselamatan pelayaran seperti sekoci penolong, inflatable life raft dan baju penolong harus dipastikan dapat berfungsi dengan baik dan jumlahnya cukup, radio komunikasi harus berfungsi baik, dan jumlah penumpang/muatan tidak melebihi kapasitas yang diizinkan.(RDH)
dikutip dari : http://www.dephub.go.id