Nama Dokumen |
Deskripsi |
Berkas |
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 93 TAHUN 2014
|
Sarana Bantu dan Prasarana Pemandu Kapal
|
|
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 10 TAHUN 2015
|
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan
|
|
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 79 TAHUN 2014
|
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No PM 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan / atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam
|
|
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 75 TAHUN 2014
|
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No PM 53 Tahun 2011 Tentang Pemanduan
|
|
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 74 TAHUN 2014
|
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No PM 52 Tahun 2011 Tentang Pengerukan dan Relamasi
|
|
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 73 TAHUN 2014
|
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No PM 51 Tahun 2011 Tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
|
|
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 61 TAHUN 2014
|
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No PM 7 Tahun 2013 Tentang Kewajiban Klasifikasi Bagi Kapal Berbendera Indonesia Pada Badan Klasifikasi
|
|
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 60 TAHUN 2014
|
Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan Ke Kapal
|
|
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 31 TAHUN 2014
|
Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi
|
|
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KP 725 TAHUN 2014
|
Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 414 Tahun 2013 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional
|
|