24

Apr 2015

TENTANG KEWASPADAAN TERHADAP CUACA BURUK TANGGAL 24 APRIL 2015

SURAT EDARAN

Nomor : UM.003 /  8   /  17   /KSOP.Btn-15

 

T E N T A N G

                                   KEWASPADAAN TERHADAP CUACA BURUK                                              

DI PERAIRAN BANTEN (SELAT SUNDA)

 

  1. Dasar :      a. Undang-Undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

  b. Peraturan Bandar 1925

  1. Berdasarkan butir 1 (satu) tersebut di atas, diingatkan kepada para Nakhoda kapal yang akan dan atau sedang berlayar, untuk meningkatkan kewaspadaan dengan :
  1. Memonitor dan memantau Berita Cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi  dan Geofisika (di web site: www.bmkg.go.id),
  2. Memastikan kondisi permesinan, kemudi dan peralatan navigasi kapal berfungsi dengan baik.
  3. Memastikan kelengkapan alat keselamatan kapal dapat dipergunakan dengan baik.
  4. Memuat sesuai dengan kapasitas dan pemuatan  dengan aman.
  5. Pada saat kapal berlabuh jangkar supaya di awaki dengan cukup untuk antisipasi cuaca buruk dan selalu cek posisi berlabuh jangkar untuk memastikan kapal tetap dalam keadaan aman.
  6. Apabila dalam pelayaran tiba-tiba mengalami cuaca buruk, Nakhoda kapal segera mencari tempat berlindung(shelter) yang aman.
  7. Bernavigasi yang aman sesuai dengan kecakapan pelaut.
  8. Melaksanakan dinas jaga dengan penuh rasa tanggung jawab.
  9. Kapal–kapal kecil (≤ 35 GT) dan kapal-kapal nelayan agar menunda keberangkatannya, sampai dipastikan cuaca sudah benar-benar aman.

 

 

Tembusan :

1. Dirjen Perhubungan Laut

2.Ka.UPP  Bojonegara

3.Ka.UPP Anyer

4.Ka.UPP Labuhan

5.Ka.UPP Karangantu

6. GM. PT. Pelindo II Cabang Banten.

7.GM. PT. ASDP Indonesia Ferry Merak

8.Ketua DPC. GAPASDAP Merak

9.Ketua DPC INSA Banten

10.Pimpinan Perusahaan/Keagenan kapal di Wilayah Banten

11.Pimpinan TUKS di Wilayah Banten.

Dikeluarkan di    :    Merak

Pada Tanggal    :    24 April 2015

__________________________________________

KEPALA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS I BANTEN

 

 

 

N A F R I, SH

Pembina Tk. I ( IV/b )

NIP. 19560723 198101 1 001