SURAT EDARAN
Nomor : UM.003 / 8 / 17 /KSOP.Btn-15
T E N T A N G
KEWASPADAAN TERHADAP CUACA BURUK
DI PERAIRAN BANTEN (SELAT SUNDA)
- Dasar : a. Undang-Undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
b. Peraturan Bandar 1925
- Berdasarkan butir 1 (satu) tersebut di atas, diingatkan kepada para Nakhoda kapal yang akan dan atau sedang berlayar, untuk meningkatkan kewaspadaan dengan :
- Memonitor dan memantau Berita Cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (di web site: www.bmkg.go.id),
- Memastikan kondisi permesinan, kemudi dan peralatan navigasi kapal berfungsi dengan baik.
- Memastikan kelengkapan alat keselamatan kapal dapat dipergunakan dengan baik.
- Memuat sesuai dengan kapasitas dan pemuatan dengan aman.
- Pada saat kapal berlabuh jangkar supaya di awaki dengan cukup untuk antisipasi cuaca buruk dan selalu cek posisi berlabuh jangkar untuk memastikan kapal tetap dalam keadaan aman.
- Apabila dalam pelayaran tiba-tiba mengalami cuaca buruk, Nakhoda kapal segera mencari tempat berlindung(shelter) yang aman.
- Bernavigasi yang aman sesuai dengan kecakapan pelaut.
- Melaksanakan dinas jaga dengan penuh rasa tanggung jawab.
- Kapal–kapal kecil (≤ 35 GT) dan kapal-kapal nelayan agar menunda keberangkatannya, sampai dipastikan cuaca sudah benar-benar aman.
Tembusan :
1. Dirjen Perhubungan Laut
2.Ka.UPP Bojonegara
3.Ka.UPP Anyer
4.Ka.UPP Labuhan
5.Ka.UPP Karangantu
6. GM. PT. Pelindo II Cabang Banten.
7.GM. PT. ASDP Indonesia Ferry Merak
8.Ketua DPC. GAPASDAP Merak
9.Ketua DPC INSA Banten
10.Pimpinan Perusahaan/Keagenan kapal di Wilayah Banten
11.Pimpinan TUKS di Wilayah Banten.
|
Dikeluarkan di : Merak
Pada Tanggal : 24 April 2015
__________________________________________
KEPALA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS I BANTEN
N A F R I, SH
Pembina Tk. I ( IV/b )
NIP. 19560723 198101 1 001
|