LARANGAN MENYALAKAN PETASAN (MERCON), KEMBANG API, RED HAND FLARES, SMOKE SIGNAL DAN MENEMBAKAN PARACHUTE SIGNAL
S U R A T E D A R A N
Nomor : UM.003/ 29 / 10 /KSOP.Btn-14
TENTANG
LARANGAN MENYALAKAN PETASAN (MERCON), KEMBANG API, RED HAND FLARES,
SMOKE SIGNAL DAN MENEMBAKAN PARACHUTE SIGNAL
- Rujukan :
- Undang – undang darurat Nomor 12 Tahun 1951.
- KUHP Pasal 187 tentang Bahan Peledak.
- PERKAP Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.
- SOLAS 1974 Chapter III : Life Saving Appliance.
- Berdasarkan butir 1 (satu) tersebut di atas, dalam rangka menyambut tahun baru 2015 diminta kepada para Nakhoda kapal yang berada didaerah lingkungan kerja Pelabuhan / daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan Banten ataupun yang sedang berlayar di Selat Sunda untuk tidak :
- Menyalakan petasan (mercon), kembang api;
- Menyalakan Red Hand Flares, Smoke Signal dan menembakan Parachute Signal.
- Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik - baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
|
Dikeluarkan di : MERAK
Pada Tanggal : 24 Desember 2014
|
Tembusan :
- Dirjen Hubla
- Ka. SROP Merak
- Ka. UPP Merak
- GM. PT. Pelindo (Persero) Cab. Banten
- Kacab. PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cab Merak.
- DPC INSA Banten
- DPC GAPASDAP Merak
- Pimpinan TUKS di Banten
- Pimpinan Perusahaan Pelayaran.
- Nakhoda Kapal
|
KEPALA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN
OTORITAS PELABUHAN KELAS I BANTEN
N A F R I, SH
Pembina Tk. I (IV/b)
NIP. 19560723 198101 1 001
|