PENINGKATAN PENGAWASAN TERHADAP LALU LINTAS ORANG, BARANG DAN KENDARAAN
SURAT EDARAN
Nomor : UM.003 / 23 / 10 /KSOP.Btn-14
T E N T A N G
PENINGKATAN PENGAWASAN TERHADAP
LALU LINTAS ORANG, BARANG DAN KENDARAAN
-
Dasar : a. Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHP;
b. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
c. Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
e. SOLAS 1974 Bab XI-2 tentang ISPS Code.
-
Mengingat akan adanya Audit dari IMO pada bulan Oktober 2014 terhadap pelabuhan-pelabuhan yang Comply ISPS Code untuk itu di harapkan :
-
Memelihara dan menjaga situasi dan kondisi di wilayah kerjanya sesuai dengan Port Facility Security Plan masing-masing.
-
Memelihara sarana dan prasarana keamanan yang telah terpasang di wilayah kerjanya yang setiap saat dapat berfungsi dengan baik.
-
Meningkatkan pengawasan dan ketertiban terhadap ;
-
Lalu lintas orang, barang dan kendaraan serta tercatat dalam pos penjagaan.
-
Memelihara kebersihan di wilayah kerjanya.
-
Memelihara sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang setiap saat dapat di gunakan.
-
Memelihara jurnal jaga yang setiap saat dapat di pertanggung jawabkan.
-
Demikian surat edaran ini untuk dilaksanakan.
|
Dikeluarkan di : Merak
Pada Tanggal : 02 Oktober 2014
__________________________________________
KEPALA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS I BANTEN
N A F R I, SH
Pembina Tk. I ( IV/b )
NIP. 19560723 198101 1 001
|
|