06

Oct 2014

PENINGKATAN PENGAWASAN TERHADAP LALU LINTAS ORANG, BARANG DAN KENDARAAN

SURAT EDARAN

Nomor : UM.003 / 23 / 10 /KSOP.Btn-14

 

T E N T A N G

PENINGKATAN PENGAWASAN TERHADAP

LALU LINTAS ORANG, BARANG DAN KENDARAAN

 

  1. Dasar            : a. Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHP;

     b. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;

              c. Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    d. Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;

    e. SOLAS 1974 Bab XI-2 tentang ISPS Code.

  1. Mengingat akan adanya Audit dari IMO pada bulan Oktober 2014 terhadap pelabuhan-pelabuhan yang Comply ISPS Code untuk itu di harapkan  :

  1. Memelihara dan menjaga situasi dan kondisi di wilayah kerjanya sesuai dengan Port Facility Security Plan masing-masing.

  2. Memelihara sarana dan prasarana keamanan yang telah terpasang di wilayah kerjanya yang setiap saat dapat berfungsi dengan baik.

  3. Meningkatkan pengawasan dan ketertiban terhadap ;

  • Lalu lintas orang, barang dan kendaraan serta tercatat dalam pos penjagaan.

  • Memelihara kebersihan di wilayah kerjanya.

  • Memelihara sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang setiap saat dapat di gunakan.

  • Memelihara jurnal jaga yang setiap saat dapat di pertanggung jawabkan.

  1. Demikian surat edaran ini untuk dilaksanakan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dikeluarkan di :    Merak

Pada Tanggal   :     02 Oktober 2014

__________________________________________

KEPALA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS I BANTEN

 

N A F R I, SH

Pembina Tk. I ( IV/b )

NIP. 19560723 198101 1 001