Sejarah Singkat Administrator Pelabuhan Kelas I Banten

Sebelum terbentuknya KantorAdministrator Pelabuhan Kelas I Banten, kita telah mengenal Unit Pelaksanaan Teknis Direktorat Jendral Perhubungan Laut diantaranya Kesatuan Penjagaan Laut & Pantai (KPLP), Syahbandar dan Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP) yang sekarang menjadi PT. Pelabuhan Indonesia I s/d IV (Persero) Yang mana Unit Pelaksanaa Teknis tersebut berdiri sendiri sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) masing-masing.

Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang dan untuk menunjang perekonomian serta memperlancar arus lalulintas barang antar pulau, export/ import serta memangkas birokasi perijinan pada sektor Perhubungan Laut, maka dibentuklah satu wadah, satu atap dan satu komando yang didalamnya terdiri dari Kesatuan Penjagaan Laut & Pantai (KPLP) dan Syahbandar yaitu Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Banten sesuai Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM.89/OT- 002/PHB-85 tanggal 11 April 1985 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Banten, diantaranya Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Banten sebagai UPT Kelas IV Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Dengan pesatnya pertumbuhan pembangunan industri disepanjang pantai wilayah Banten maka Kepala Kantor Wilayah X Perhubungan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor UM.0012/9/1/X.PHB-95 tentang Pengembangan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Pelabuhan Kelas IV Banten.

Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan fungsi pemerintahan di Pelabuhan Banten berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM.67 Tahun 1999 Tanggal 18 Agustus 1999 maka disempurnakanlah Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Bantensemula Kelas IV dinaikkan menjadi Kelas III.

Dengan meningkatnya beban kerja pada Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Banten sebagai Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Daerah serta terbentuknya Banten sebagai Provinsi maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 62 Tahun 2002, KantorAdministrator Pelabuhan Kelas I Banten dinaikkan kelasnya yang semula kelas III menjadi kelas II. kemudian disempurnakan lagi dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 17 Tahun 2004 yang mana semula kelas II. Menjadi Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Banten sampai sekarang.

Berdasarkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan, Nomor : PM 36 Tahun 2012 Tentang perubahan nama Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Banten menjadi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten.