Tentang Pelabuhan Kelas I Banten

Status Pelabuhan Kelas I Banten

    TUGAS DAN FUNGSI KANTOR KESYAHBANDARAN DAN
    OTORITAS PELABUHAN KELAS I BANTEN



    Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.


    Image title

     

    Fungsi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan :

    1. Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal ;
    2. Pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatankapal ;
    3. Pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan berlayar terkait dengan kegiatan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengisisn bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, laik layar dan kepelautan, tertib lalu lintas kapal diperairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, serta SPB ;
    4. Pelaksanaan pemeriksaan keselakaan kapal, pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan, penanganan musibah dilaut, pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran ;
    5. Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran ; 
    6. Pelaksanaan penyusunan RIP DLKr/DLKp, serta pengawasan penggunaannya, pengusulan tarif untuk ditetapkan Menteri ;

    7. Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum , hukum dan hubungan masayarakat serta pelaporan.

    8. Penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan ; dan

    9. Pelaksanaan pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan serta pemberian konsesi atau bentuk lainnya kepada BUP ;

    10. Pelaksanaan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, keanan dan ketertiban, kelancaran arus barang di pelabuhan ;

    11. Pelaksanaanpenyediaan, pengaturan, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran dan jaringan jalan serta SBNP ;


    Image title



    Image title